Preservasi Naskah Kuno Preservasi pada dasarnya adalah upaya mempertahankan sumber daya kultural dan intelektual agar dapat digunakan sampai batas waktu yang selama mungkin. Secara filosofis, semua sumber daya yang mengandung nilai budaya dan intelektual dari masa lampau harus selalu tersimpan dengan baik, sehingga di masa kini dan mendatang orang selalu dapat melacak kembali apa saja yang sudah dikerjakan, dipikirkan, didiskusikan oleh sebuah masyarakat khususnya, atau sesama manusia pada umumnya. Pada UU 43 tahun 2007 pasal 6 ayat (1) huruf b menyebutkan kewajiban masyarakat untuk “menyimpan, merawat, dan melestarikan naskah kuno yang dimilikinya dan mendaftarkannya ke Perpustakaan Nasional”. Selain itu pada pasal 7 ayat (1) huruf i disebutkan kewajiban pemerintah terhadap masyarakat yang menyimpan, merawat dan melestarikan naskah kuno. Berdasarkan buku Pedoman Pengelolaan Naskah Nusantara, preservasi naskah kuno adalah upaya mempertahankan naskah seb...
Komentar
Posting Komentar