Perpustakaan Digital
Preservasi
Naskah Kuno
Preservasi pada dasarnya adalah upaya mempertahankan sumber daya kultural dan intelektual agar dapat digunakan sampai batas waktu yang selama mungkin. Secara filosofis, semua sumber daya yang mengandung nilai budaya dan intelektual dari masa lampau harus selalu tersimpan dengan baik, sehingga di masa kini dan mendatang orang selalu dapat melacak kembali apa saja yang sudah dikerjakan, dipikirkan, didiskusikan oleh sebuah masyarakat khususnya, atau sesama manusia pada umumnya.
Pada UU 43 tahun
2007 pasal 6 ayat (1) huruf b menyebutkan kewajiban masyarakat untuk
“menyimpan, merawat, dan melestarikan naskah kuno yang dimilikinya dan
mendaftarkannya ke Perpustakaan Nasional”. Selain itu pada pasal 7 ayat (1)
huruf i disebutkan kewajiban pemerintah terhadap masyarakat yang menyimpan,
merawat dan melestarikan naskah kuno.
Berdasarkan buku Pedoman Pengelolaan Naskah Nusantara, preservasi naskah kuno adalah upaya mempertahankan naskah sebagai sumber daya kultural dan intelektual agar dapat digunakan sampai batas waktu yang selama mungkin. Preservasi naskah tidak hanya merupakan upaya pelestarian fisik dan bahan kimia media tulisnya, tetapi juga mencakup pelestarian teks atau kandungan informasinya.
Menurut Erika beberapa hal yang perlu dilakukan dalam preservasi fisik dan teks naskah kuno yaitu dengan melakukan konservasi, restorasi, digitalisasi dan katalogisasi.
1. Konservasi
Konservasi adalah suatu bentuk upaya pemeliharaan terhadap keadaan naskah-
Berdasarkan buku Pedoman Pengelolaan Naskah Nusantara, preservasi naskah kuno adalah upaya mempertahankan naskah sebagai sumber daya kultural dan intelektual agar dapat digunakan sampai batas waktu yang selama mungkin. Preservasi naskah tidak hanya merupakan upaya pelestarian fisik dan bahan kimia media tulisnya, tetapi juga mencakup pelestarian teks atau kandungan informasinya.
Menurut Erika beberapa hal yang perlu dilakukan dalam preservasi fisik dan teks naskah kuno yaitu dengan melakukan konservasi, restorasi, digitalisasi dan katalogisasi.
1. Konservasi
Konservasi adalah suatu bentuk upaya pemeliharaan terhadap keadaan naskah-
naskah lama yang mulai tidak dapat bertahan
lama hingga beratusratus tahun dengn tujuan agar naskah-naskah lama terawat dan
masih dapat dipergunakan dengan dibaca dan dipahami oleh generasi penerus dan
naskah disimpan agar tidak cepat rusak. Manuskrip atau naskah kuno mengandung
kadar asam karena tinta yang digunakan. Tinta yang digunakan pada manuskrip
terbuat dari karbon, biasanya jelaga dicampur dengan gum Arabic. Tinta ini menghasilkan gambar yang sangat
stabil. Agar kondisinya tetap baik, keasaman yang terkandung dalam naskah
tersebut harus dihilangkan. Setelah keasamannya hilang, manuskrip dibungkus
dengan kertas khusus, lalu disimpan dalam kotak karton bebas asam. Ini
merupakan salah satu cara melakukan konservasi terhadap manuskrip.
2. Setelah
dilakukan konservasi, naskah kuno akan mengalami restorasi.
Restorasi adalah mengembalikan bentuk naskah menjadi lebih kokoh. Ada teknik-
Restorasi adalah mengembalikan bentuk naskah menjadi lebih kokoh. Ada teknik-
teknik tertentu agar fisik naskah terjaga. Untuk
melakukan restorasi harus melihat keadaan manuskrip tersebut, karena tiap
kerusakan fisik perlu ditangani dengan cara yang berbeda. Hal ini dikarenakan
cara manuskrip rusak ada bermacam-macam, tergantung sebab dan jenis kerusakan.
3. Digitalisasi
Digitalisasi ialah bagian dari pelestarian yang berupaya untuk menyelamatkan
Digitalisasi ialah bagian dari pelestarian yang berupaya untuk menyelamatkan
naskah-naskah kuno dengan memanfaatkan
teknologi digitalseperti soft
file, foto digital,
mikrofilm, serta mengupayakan baik naskah asli atau naskah duplikatnya agar
dapat bertahan dalam jangka waktu yang relatif lama. Digitalisasi manuskrip
merupakan proses pengalihan manuskrip dari bentuk aslinya ke dalam bentuk
digital atau menyalinnya dengan melakukan scanning (scanner)
atau memfotonya dengan kamera digital. Digitalisasi naskah dilakukan agar isi
kandungan dari naskah tetap terjaga jika sewaktu-waktu fisik naskah tersebut
sudah tidak dapat dipertahankan lagi. Digitalisasi memiliki manfaat antara
lain:
a. Mengamankan isi naskah dari kepunahan agar generasi seterusnya tetap mendapatkan informasi dari ilmu-ilmu yang terkandung dari naskah tersebut.
b. Mudah digandakan berkali-kali untuk dijadikan cadangan (back up data).
c. Mudah untuk digali informasinya oleh para peneliti jika di-upload ke sebuah alamat web.
d. Dapat dijadikan sebagi obyek promosi terhadap kekayaan bangsa.
a. Mengamankan isi naskah dari kepunahan agar generasi seterusnya tetap mendapatkan informasi dari ilmu-ilmu yang terkandung dari naskah tersebut.
b. Mudah digandakan berkali-kali untuk dijadikan cadangan (back up data).
c. Mudah untuk digali informasinya oleh para peneliti jika di-upload ke sebuah alamat web.
d. Dapat dijadikan sebagi obyek promosi terhadap kekayaan bangsa.
4. Katalogisasi
Pada katalogisasi ini pendeskripsian isi naskah dibuat dalam bentuk abstrak atau
Pada katalogisasi ini pendeskripsian isi naskah dibuat dalam bentuk abstrak atau
penjelasan singkat mengenai isi naskah.
Tujuannya adalah agar para peneliti,
mahasiswa, atau siapapun yang ingin
mengkaji suatu naskah yang dibutuhkan dapat
dengan mudah melakukan penilaian sebelum
membaca naskah asli. Manfaat lain dari
pembuatan katalog naskah kuno ini untuk
mengetahui keberadaan suatu naskah
yang sudah didigitalkan. Biasanya berbentuk
katalog online. Selain membuat abstrak,
bisa
saja naskah kuno tersebut dibuat subyek atau disiplin ilmu yang dibahas di
naskah
tersebut. Sehingga juga dapat memudahkan seseorang untuk menentukan
naskah
mana yang sesuai dengan kebutuhannya untuk riset.
Daftar Pustaka
Sari, Evi Novita. 2015. Transformasi Digital
Sebagai Proses Pelestarian Naskah Kuno Minangkabau di Badan Perpustakaan dan
Kearsipan Provinsi Sumatera Barat, (Online). (http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/51190/4/Chapter%20II.pdf,
diakses tanggal 2 April 2017).
Erika. 2011. Strategi Preservasi Naskah Kuno, Pengalaman Digitalisasi Naskah Kuno di
PPIM UIN Jakarta, dan Rencana Digitalisasi Naskah Kuno, (Online). (https://nidafadlan.wordpress.com/2011/03/04/strategi-preservasi-naskah-kuno-pengalaman-digitalisasi-naskah-kuno-di-ppim-uin-jakarta-dan-rencana-digitalisasi-naskah-kuno/,
diakses tanggal 2 April 2017).
Komentar
Posting Komentar